Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
90/Pid.Sus/2024/PN Pre Andi Noviati Andriani, S.H., M.H. Rusandi Alias Andi Bin Saharuddin Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 90/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 19 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-799/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Noviati Andriani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Rusandi Alias Andi Bin Saharuddin[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

"Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

 

     

 

S U R A T   D A K W A A N

Register Perkara Nomor : PDM-52/P.4.11/Enz.2/04/2024

 

A .  IDENTITAS TERDAKWA                           

       Nama  Lengkap                           :   RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN

       NIK                                               :   6405012507950001

       Tempat lahir                                 :   Sei Pancang 

       Umur  /  Tanggal lahir                  :   28 tahun / 25 Juli  1995

       Jenis Kelamin                              :   Laki-laki

       Kewarganegaraan                       :   Indonesia

       Tempat tinggal                             :   Jalan Hasanuddin   RT 012  RW 002 Kelurahan Sungai                                                                  Pancang   Kecamatan Sebatik Utara  Kabupaten                                                                             Nunukan Provinsi Kalimantan Utara                                                                                                   

       A  g  a  m  a                                 :   I s l a m

       P e k e r j a a n                            :   Wiraswasta

       Pendidikan                                   :   SMA

 

B. PENAHANAN   :

    Ditahan oleh penyidik                        :  Rutan, sejak tgl. 01 Februari 2024 s/d tgl. 20 Februari 2024;

    Perpanjangan PU                              :  Rutan, sejak tgl. 21 Februari 2024 s/d tgl. 31 Maret 2024;

    Perpanjangan penahanan oleh PN I : Rutan, sejak tgl. 01 April 2024 s/d tgl. 30 April 2024;

    Penuntut Umum                                 : Rutan, sejak tgl. 17 April 2024 s/d tgl. 06 Mei 2024;                                

C.  DAKWAAN :

     PERTAMA

     PRIMAIR :

    --------Bahwa ia terdakwa RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam  08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan tahun 2024, bertempat Jalan Hasanuddin RT 012  RW 002 Kelurahan Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara  Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan,  akan tetapi sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan, berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa sebagai waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada Senin tanggal 28 Maret  2022 sekitar jam 07.50 wita bertempat di Kawasan Pelabuhan Nusantara di Jalan Andi Cammi no. 1 Pelabuhan Nusantara   Kel. Mallusetasi Kec.  Ujung Kota Parepare yaitu  lelaki RAHMAN, S,Kom  Alias EMMANG Bin LAMBO telah ditangkap karena membawa dan menguasai barang berupa 1 (satu) sachet plastik berukuran besar yang berisikan Kristal bening berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat ditimbang dengan pembungkusnya sebesar 1.003 gram. / ± 1 (satu) kilogram Narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan diluar Kawasan Pelabuhan Parepare lelaki IWAN Alias IWAN Bin Alm.RASENG, selanjutnya dari keterangan lelaki RAHMAN, S,Kom  Alias EMMANG Bin LAMBO bahwa 1 (satu) kantongan plastik kresek warna hitam yang berisi  1 (satu) bungkus besar plastik teh merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis shabu diperoleh dan diberikan dari lelaki RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN dan kemudian pada Hari Kamis  tanggal 18 Januari 2024 Satnarkoba Polres Parepare menemukan sekitar 3 (tiga) kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Parepare dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku di daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan kemudian saat itupula juga saat di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara pada Hari Sabtu  tanggal 27 Januari 2024   sekitar jam  08.00 wita berhasil di amankan lelaki RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN saat sedang berada dirumahnya.
  • Bahwa Lelaki RAHMAN, S,Kom  Alias EMMANG Bin LAMBO memperoleh  barang jenis shabu cara berawal pada hari Jumat 25 Maret 2022 sekitar jam 17.30 wita lelaki RAHMAN  bertemu lelaki RUSANDI di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Kabupaaten Nunukan , lelaki RUSANDI memberikan Lelaki RAHMAN  uang senilai RM.3000 Ringgit dengan nilai dirupiahkan RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) sebagai ongkos perjalanan membawa narkotika jenis sabu, Selanjutnya keesokan harinya Pada hari Sabtu 26  Maret 2022 sekitar jam 09.00 wita Lelaki RAHMAN  bertemu  lagi lelaki RUSANDI di pinggir jalan, Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan, lelaki RUSANDI menyerahkan kepada Lelaki RAHMAN  berupa 1(satu) kantongan plastik kresek warna hitam yang berisi  1(satu) bungkus besar plastik teh merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis shabu dan lelaki RUSANDI menyampaikan kepada Lelaki RAHMAN bahwa barang sabu tersebut akan dibawa ke Parepare kemudian yang mengambil sabu tersebut Lelaki IWAN di Parepare, dan Lelaki IWAN meminta kepada lelaki RUSANDI untuk di belikan sabu  dan bahwa lelaki IWAN telah memberikan uang kepada Lelaki RUSANDI senilai Rp. 100.000.000,- ( SERATUS JUTA RUPIAH ) dan sisanya hutang RP.150.000.000,-(SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)  Karena harga sabu 1 (satu) kilogramnya seniali RP.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) selanjutnya lelaki RUSANDI yang mencarikan narkotika jenis sabu untuk lelaki IWAN di Tawau, Malaysia dan menyerahkan sabu kepada lelaki RAHMAN untuk dibawa ke Parepare, kemudian lelaki RUSANDI diberikan uang senilai RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dari lelaki IWAN, selanjutnya sekitar tanggal 19 maret 2022 Atau tanggal 20 Maret 2022 , lelaki RUSANDI ke Tawau, Malaysia, membeli sabu kepada lelaki PIRANG (DPO) dengan harga DP RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), karena harga sabu tersebut senilai RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH), jadi masih ada Utang senilai RP.100.000.000(SERATUS JUTA RUPIAH), kemudian lelaki PIRANG menyerahkan kepada RUSANDI  berupa 1(satu) bungkus besar plastik teh merk GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu dan selanjutnya lelaki RUSANDI berikan sabu tersebut kepada lelaki RAHMAN untuk di bawa ke Parepare beserta uang jalan senilai RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH).
  • Bahwa Lelaki RUSANDI Alias ANDI disuruh lelaki IWAN untuk membeli danmenyerahkan narkotika jenis sabu kepada Lelaki RAHMAN karena Lelaki RUSANDI Alias ANDI di janji sejumlah uang puluhan juta tetapi lelaki IWAN tidak menyebutkan berapa itu. Selain Itu, diminta lelaki IWAN untuk dibelikan narkotika jenis sabu karena lelaki RUSANDI  yang kenal lelaki PIRANG Tawau, Malaysia dan memalui Lelaki RUSANDI bisa dibayar dp duluan nanti berhasil baru dibayar full, dan lelaki IWAN memberikan uang kepada lelaki RUSANDI  RM.3000 Ringgit dengan nilai dirupiahkan RP.10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) untuk diberikan kepada lelaki RAHMAN sebagai ongkos jalan.
  • Bahwa terdakwa RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN tidak memiliki ijin untuk Menjual, membawa, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan memiliki barang narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian berdasarkan :
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. 1262/NNF/IV/2022 tanggal 04  April 2022  yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani, A.Md, Subono Soekiman selaku pemeriksa, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Lelaki RAHMAN, S.Kom Alias EMMANG Bin LAMBO, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal Bening dengan berat netto 9,5141 gram (diberi nomor barang bukti 2422/2022/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (diberi nomor barang bukti 2423/2022/NNF);
  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2422/2022/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

2423/2022/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

  • Dengan kesimpulan bahwa :
  • 2422/2022/NNF, berupa kristal bening seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • 2423/2022/NNF, berupa urine seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. 0492/NNF/I/2024 tanggal 31 JANUARI 2024  yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, Mtr.A.P selaku pemeriksa, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Lelaki RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (diberi nomor barang bukti 0888/2024/NNF);
  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0888/2024/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

  • Dengan kesimpulan bahwa :
  • 0888/2024/NNF, berupa urine seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)   UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

     SUBSIDAIR :

------Bahwa ia terdakwa RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam  08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan tahun 2024, bertempat Jalan Hasanuddin   RT 012  RW 002 Kelurahan Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara  Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, akan tetapi sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan, berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan  Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :--------------------------

  • Bahwa sebagai waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada Senin tanggal 28 Maret  2022 sekitar jam 07.50 wita bertempat di Kawasan Pelabuhan Nusantara di Jalan Andi Cammi no. 1 Pelabuhan Nusantara   Kel. Mallusetasi Kec.  Ujung Kota Parepare yaitu  lelaki RAHMAN, S,Kom  Alias EMMANG Bin LAMBO telah ditangkap karena membawa dan menguasai barang berupa 1 (satu) sachet plastik berukuran besar yang berisikan Kristal bening berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat ditimbang dengan pembungkusnya sebesar 1.003 gram. / ± 1 (satu) kilogram Narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan diluar Kawasan Pelabuhan Parepare lelaki IWAN Alias IWAN Bin Alm.RASENG, selanjutnya dari keterangan lelaki RAHMAN, S,Kom  Alias EMMANG Bin LAMBO bahwa 1 (satu) kantongan plastik kresek warna hitam yang berisi  1 (satu) bungkus besar plastik teh merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis shabu diperoleh dan diberikan dari lelaki RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN dan kemudian pada Hari Kamis  tanggal 18 Januari 2024 Satnarkoba Polres Parepare menemukan sekitar 3 (tiga) kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Parepare dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku di daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan kemudian saat itupula juga saat di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara pada Hari Sabtu  tanggal 27 Januari 2024   sekitar jam  08.00 wita berhasil di amankan lelaki RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN saat sedang berada dirumahnya.
  • Bahwa Lelaki RAHMAN, S,Kom  Alias EMMANG Bin LAMBO memperoleh  barang jenis shabu cara berawal pada hari Jumat 25 Maret 2022 sekitar jam 17.30 wita lelaki RAHMAN  bertemu lelaki RUSANDI di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Kabupaaten Nunukan , lelaki RUSANDI memberikan Lelaki RAHMAN  uang senilai RM.3000 Ringgit dengan nilai dirupiahkan RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) sebagai ongkos perjalanan membawa narkotika jenis sabu, Selanjutnya keesokan harinya Pada hari Sabtu 26  Maret 2022 sekitar jam 09.00 wita Lelaki RAHMAN  bertemu  lagi lelaki RUSANDI di pinggir jalan, Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan, lelaki RUSANDI menyerahkan kepada Lelaki RAHMAN  berupa 1(satu) kantongan plastik kresek warna hitam yang berisi  1(satu) bungkus besar plastik teh merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis shabu dan lelaki RUSANDI menyampaikan kepada Lelaki RAHMAN bahwa barang sabu tersebut akan dibawa ke Parepare kemudian yang mengambil sabu tersebut Lelaki IWAN di Parepare, dan Lelaki IWAN meminta kepada lelaki RUSANDI untuk di belikan sabu  dan bahwa lelaki IWAN telah memberikan uang kepada Lelaki RUSANDI senilai Rp. 100.000.000,- ( SERATUS JUTA RUPIAH ) dan sisanya hutang RP.150.000.000,-(SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)  Karena harga sabu 1 (satu) kilogramnya seniali RP.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) selanjutnya lelaki RUSANDI yang mencarikan narkotika jenis sabu untuk lelaki IWAN di Tawau, Malaysia dan menyerahkan sabu kepada lelaki RAHMAN untuk dibawa ke Parepare, kemudian lelaki RUSANDI diberikan uang senilai RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dari lelaki IWAN, selanjutnya sekitar tanggal 19 maret 2022 Atau tanggal 20 Maret 2022 , lelaki RUSANDI ke Tawau, Malaysia, membeli sabu kepada lelaki PIRANG (DPO) dengan harga DP RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), karena harga sabu tersebut senilai RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH), jadi masih ada Utang senilai RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), kemudian lelaki PIRANG menyerahkan kepada RUSANDI  berupa 1(satu) bungkus besar plastik teh merk GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu dan selanjutnya lelaki RUSANDI berikan sabu tersebut kepada lelaki RAHMAN untuk di bawa ke Parepare beserta uang jalan senilai RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH).
  • Bahwa Lelaki RUSANDI Alias ANDI disuruh lelaki IWAN untuk membeli danmenyerahkan narkotika jenis sabu kepada Lelaki RAHMAN karena Lelaki RUSANDI Alias ANDI di janji sejumlah uang puluhan juta tetapi lelaki IWAN tidak menyebutkan berapa itu. Selain Itu, diminta lelaki IWAN untuk dibelikan narkotika jenis sabu karena lelaki RUSANDI  yang kenal lelaki PIRANG Tawau, Malaysia dan memalui Lelaki RUSANDI bisa dibayar dp duluan nanti berhasil baru dibayar full, dan lelaki IWAN memberikan uang kepada lelaki RUSANDI  RM.3000 Ringgit dengan nilai dirupiahkan RP.10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) untuk diberikan kepada lelaki RAHMAN sebagai ongkos jalan.
  • Bahwa terdakwa RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN tidak memiliki ijin untuk Menjual, membawa, menyerahkan, menguasai, menyimpan, dan memiliki barang narkotika jenis shabu tersebut. Kemudian berdasarkan :
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. 1262/NNF/IV/2022 tanggal 04  April 2022  yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani, A.Md, Subono Soekiman selaku pemeriksa, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Lelaki RAHMAN, S.Kom Alias EMMANG Bin LAMBO, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal Bening dengan berat netto 9,5141 gram (diberi nomor barang bukti 2422/2022/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (diberi nomor barang bukti 2423/2022/NNF);
  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2422/2022/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

2423/2022/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

  • Dengan kesimpulan bahwa :
  • 2422/2022/NNF, berupa kristal bening seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • 2423/2022/NNF, berupa urine seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. 0492/NNF/I/2024 tanggal 31 JANUARI 2024  yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, Mtr.A.P selaku pemeriksa, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Lelaki RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (diberi nomor barang bukti 0888/2024/NNF);
  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0888/2024/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

  • Dengan kesimpulan bahwa :
  • 0888/2024/NNF, berupa urine seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1)   UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika----------------------

 

-------------------------------------------------A T A U--------------------------------------------------------

    KEDUA :

    --------Bahwa ia terdakwa RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN, pada hari Sabtu tanggal 27 Januari 2024 sekitar jam  08.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalan tahun 2024, bertempat Jalan Hasanuddin RT 012  RW 002 Kelurahan Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara  Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tarakan,  akan tetapi sebagian besar saksi bertempat tinggal di Kota Parepare Provinsi Sulawesi Selatan dari pada tempat kedudukan pengadilan negeri yang didalam daerah hukumnya tindak pidana itu dilakukan, berdasarkan pasal 84 Ayat (2) KUHAP maka Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual bell, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------

  • Bahwa sebagai waktu dan tempat tersebut diatas, berawal pada Senin tanggal 28 Maret  2022 sekitar jam 07.50 wita bertempat di Kawasan Pelabuhan Nusantara di Jalan Andi Cammi no. 1 Pelabuhan Nusantara   Kel. Mallusetasi Kec.  Ujung Kota Parepare yaitu  lelaki RAHMAN, S,Kom  Alias EMMANG Bin LAMBO telah ditangkap karena membawa dan menguasai barang berupa 1 (satu) sachet plastik berukuran besar yang berisikan Kristal bening berisi Narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik teh merk Guanyinwang warna hijau dengan berat ditimbang dengan pembungkusnya sebesar 1.003 gram. / ± 1 (satu) kilogram Narkotika jenis shabu selanjutnya dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan diluar Kawasan Pelabuhan Parepare lelaki IWAN Alias IWAN Bin Alm.RASENG, selanjutnya dari keterangan lelaki RAHMAN, S,Kom  Alias EMMANG Bin LAMBO bahwa 1 (satu) kantongan plastik kresek warna hitam yang berisi  1 (satu) bungkus besar plastik teh merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis shabu diperoleh dan diberikan dari lelaki RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN dan kemudian pada Hari Kamis  tanggal 18 Januari 2024 Satnarkoba Polres Parepare menemukan sekitar 3 (tiga) kilogram narkotika jenis sabu di Pelabuhan Parepare dan segera melakukan penangkapan terhadap terduga Pelaku di daerah Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara dan kemudian saat itupula juga saat di Kabupaten Nunukan Provinsi Kalimantan Utara pada Hari Sabtu  tanggal 27 Januari 2024   sekitar jam  08.00 wita berhasil di amankan lelaki RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN saat sedang berada dirumahnya.
  • Bahwa Lelaki RAHMAN, S,Kom  Alias EMMANG Bin LAMBO memperoleh  barang jenis shabu cara berawal pada hari Jumat 25 Maret 2022 sekitar jam 17.30 wita lelaki RAHMAN  bertemu lelaki RUSANDI di Desa Pancang, Kecamatan Sebatik Kabupaaten Nunukan , lelaki RUSANDI memberikan Lelaki RAHMAN  uang senilai RM.3000 Ringgit dengan nilai dirupiahkan RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH) sebagai ongkos perjalanan membawa narkotika jenis sabu, Selanjutnya keesokan harinya Pada hari Sabtu 26  Maret 2022 sekitar jam 09.00 wita Lelaki RAHMAN  bertemu  lagi lelaki RUSANDI di pinggir jalan, Kecamatan Sebatik Kabupaten Nunukan, lelaki RUSANDI menyerahkan kepada Lelaki RAHMAN  berupa 1(satu) kantongan plastik kresek warna hitam yang berisi  1(satu) bungkus besar plastik teh merk GUANYINWANG yang berisi narkotika jenis shabu dan lelaki RUSANDI menyampaikan kepada Lelaki RAHMAN bahwa barang sabu tersebut akan dibawa ke Parepare kemudian yang mengambil sabu tersebut Lelaki IWAN di Parepare, dan Lelaki IWAN meminta kepada lelaki RUSANDI untuk di belikan sabu  dan bahwa lelaki IWAN telah memberikan uang kepada Lelaki RUSANDI senilai Rp. 100.000.000,- ( SERATUS JUTA RUPIAH ) dan sisanya hutang RP.150.000.000,-(SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH)  Karena harga sabu 1 (satu) kilogramnya seniali RP.250.000.000,- (DUA RATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH) selanjutnya lelaki RUSANDI yang mencarikan narkotika jenis sabu untuk lelaki IWAN di Tawau, Malaysia dan menyerahkan sabu kepada lelaki RAHMAN untuk dibawa ke Parepare, kemudian lelaki RUSANDI diberikan uang senilai RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH) dari lelaki IWAN, selanjutnya sekitar tanggal 19 maret 2022 Atau tanggal 20 Maret 2022 , lelaki RUSANDI ke Tawau, Malaysia, membeli sabu kepada lelaki PIRANG (DPO) dengan harga DP RP.100.000.000,- (SERATUS JUTA RUPIAH), karena harga sabu tersebut senilai RP. 200.000.000,- (DUA RATUS JUTA RUPIAH), jadi masih ada Utang senilai RP.100.000.000(SERATUS JUTA RUPIAH), kemudian lelaki PIRANG menyerahkan kepada RUSANDI  berupa 1(satu) bungkus besar plastik teh merk GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu dan selanjutnya lelaki RUSANDI berikan sabu tersebut kepada lelaki RAHMAN untuk di bawa ke Parepare beserta uang jalan senilai RP.10.000.000,- (SEPULUH JUTA RUPIAH).
  • Bahwa Lelaki RUSANDI Alias ANDI disuruh lelaki IWAN untuk membeli danmenyerahkan narkotika jenis sabu kepada Lelaki RAHMAN karena Lelaki RUSANDI Alias ANDI di janji sejumlah uang puluhan juta tetapi lelaki IWAN tidak menyebutkan berapa itu. Selain Itu, diminta lelaki IWAN untuk dibelikan narkotika jenis sabu karena lelaki RUSANDI  yang kenal lelaki PIRANG Tawau, Malaysia dan memalui Lelaki RUSANDI bisa dibayar dp duluan nanti berhasil baru dibayar full, dan lelaki IWAN memberikan uang kepada lelaki RUSANDI  RM.3000 Ringgit dengan nilai dirupiahkan RP.10.000.000 (SEPULUH JUTA RUPIAH) untuk diberikan kepada lelaki RAHMAN sebagai ongkos jalan.
  • Bahwa terdakwa RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan 1, tidak memiliki izin dari Menteri Kesehatan dan bukan untuk kepentingan pengembangan Ilmu Pengetahuan. Kemudian berdasarkan :
  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. 1262/NNF/IV/2022 tanggal 04  April 2022  yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh I Gede Suarthawan, S.Si.,M.Si, Hasura Mulyani, A.Md, Subono Soekiman selaku pemeriksa, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Lelaki RAHMAN, S.Kom Alias EMMANG Bin LAMBO, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) sachet plastik berisikan Kristal Bening dengan berat netto 9,5141 gram (diberi nomor barang bukti 2422/2022/NNF;
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (diberi nomor barang bukti 2423/2022/NNF);
  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

2422/2022/NNF

(+) Positif Narkotika

(+) Positif Metamfetamina

2423/2022/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

  • Dengan kesimpulan bahwa :
  • 2422/2022/NNF, berupa kristal bening seperti tersebut di atas adalah benar mengandung Metamfetamina;
  • 2423/2022/NNF, berupa urine seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 04 Tahun 2021 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO. 0492/NNF/I/2024 tanggal 31 JANUARI 2024  yang dikeluarkan oleh Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Makassar yang dibuat dan ditandatangani dengan sumpah jabatan oleh SURYA PRANOWO, S.Si.,M.Si, DEWI, S.Farm, Mtr.A.P selaku pemeriksa, hal mana setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti milik Lelaki RUSANDI Alias ANDI  Bin SAHARUDDIN, diperoleh hasil sebagai berikut :
  • Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti didalamnya terdapat :
  • 1 (satu) botol plastik bekas minuman berisi urine (diberi nomor barang bukti 0888/2024/NNF);
  • Pemeriksaan :

Nomor Barang Bukti

Hasil Pemeriksaan

Uji Pendahuluan

Uji Konfirmasi

0888/2024/NNF

(-) Negatif Narkotika

-

 

  • Dengan kesimpulan bahwa :
  • 0888/2024/NNF, berupa urine seperti tersebut di atas adalah benar tidak ditemukan bahan Narkotika
  • Keterangan :

Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU R.I Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                  

                                                                                                  Parepare, 18 April 2024

                                                                                         Jaksa Penuntut Umum :

                                                                                     

 

 

                                                                                  ANDI NOVIATI ANDRIANI, SH, MH

                                                                              Jaksa Madya Nip. 197811212000032002

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya