Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
2/Pid.Pra/2019/PN Pre Taufiqurrahman pemerintah republik indonesia cq kejaksaan agung republik indonesia cq kejaksaan tinggi sulawesi selatan cq kejaksaan negeri parepare Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 2/Pid.Pra/2019/PN Pre
Tanggal Surat Rabu, 17 Jul. 2019
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Taufiqurrahman
Termohon
NoNama
1pemerintah republik indonesia cq kejaksaan agung republik indonesia cq kejaksaan tinggi sulawesi selatan cq kejaksaan negeri parepare
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Faisah, S.H., M.Hpemerintah republik indonesia cq kejaksaan agung republik indonesia cq kejaksaan tinggi sulawesi selatan cq kejaksaan negeri parepare
2S. Pratiwi Aminuddin, S.H.,M.H.pemerintah republik indonesia cq kejaksaan agung republik indonesia cq kejaksaan tinggi sulawesi selatan cq kejaksaan negeri parepare
3Syahrul, S.H.pemerintah republik indonesia cq kejaksaan agung republik indonesia cq kejaksaan tinggi sulawesi selatan cq kejaksaan negeri parepare
Petitum Permohonan
  1. Menerima dan mengabulkanPermohonan Pemohon untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan  batal demi hukum pentapan tersangka Pemohon oleh Termohon;
  3. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan yang diterbitkan Termohon Nomor :PRINT- 31/R.4.11/Fd.1/03/2018 Tanggal 10 Januari 2018 dan Nomor :PRINT-198/R.4.11/Fd.1/03/2018 Tanggal 2 Maret 2018 tentang  Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Obat, Alat dan Bahan Habis Pakai pada RSUD Andi Makassau Kota Parepare Tahun 2015 sampai dengan  2017 dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum ;
  4. Menyatakan Surat Penetapan Tersangka yang diterbitkan Termohon Nomor :569/R.4.11/Fd.1/03/2018 tanggal 17 September 2018 sebagai tersangka dalam perkara Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Obat, Alat dan Bahan Habis Pakai pada RSUD Andi Makassau Kota Parepare Tahun 2015 sampai dengan  2017 dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP adalah Tidak Sah dan Tidak Berdasar Hukum ;
  5. Memerintahkan Termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap perkara Nomor :PRINT- 31/R.4.11/Fd.1/03/2018 Tanggal 10 Januari 2018 dan Nomor :PRINT-198/R.4.11/Fd.1/03/2018 Tanggal 2 Maret 2018 tentang  Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadaan Obat, Alat dan Bahan Habis Pakai pada RSUD Andi Makassau Kota Parepare Tahun 2015 sampai dengan  2017 dengan sangkaan Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Juncto Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah  dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang – Undang No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHPidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP ;
  6. Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara.
Pihak Dipublikasikan Ya