Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2024/PN Pre Sugiharto, S.H. Umi Kalsum Alias Umi Binti Ciddo Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-729/P.4.11/Enz.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Sugiharto, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Umi Kalsum Alias Umi Binti Ciddo[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No.43 Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare- 91122

Telp. (0421) 21921 fax (0421) 21903 www.kejari-parepare.go.id

“UNTUK KEADILAN”

P-29

     

 

SURAT DAKWAAN

NOMOR: PDM- 45/P.4.11/Enz.2/03/2024

 

Nama Lengkap

:

UMI KALSUM Alias UMI Binti CIDDO

Tempat lahir

:

Parepare

Umur/tanggal lahir

:

32 Tahun / 10 Desember 1990

Jenis Kelamin

:

Perempuan

Kebangsaan/
Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Jl. Sibali Kel. Bukit Indah Kec. Soreang Kota Parepare

A g a m a

:

Islam

Pekerjaan

:

Mengurus Rumah Tangga

Pendidikan

:

Sekolah Menengah Pertama / Sederajat

Lain-lain

:

-

 

II.    PENAHANAN  : (Rutan)

  • Penyidik Polri                              : sejak tgl. 11November 2023  s/d tgl. 31 November 2023.
  • Perpanjangan Penahanan o/ PU : sejak tgl. 01 Desember 2023 s/d tgl. 09 Januari 2024.
  • Pepranjangan Penahanan o/ PN.Mks : sejak tgl. 10 Januari 2024 s/d tgl. 08 Feberuari 2024.
  • Perpanjangan Penahanan o/ PN.Mks : sejak tgl.  09 Februari 2024  s/d tgl. 09 Maret 2024.
  • Penuntut Umum                           : sejak tgl.  20 Maret 2024  s/d tgl.   08 April 2024.

 

  1. D A K W A A N  :

 

Pertama :

-------------------- Bahwa ia terdakwa UMI KALSUM alias UMI binti CIDDO,  pada hari Minggu, tanggal 05 November 2023,  sekira pukul 11.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sibali No. 146 Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-pare, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Jumat tanggal 03 November 2023,  sekira pukul 19.00 wita, terdakwa ditelpon oleh Lk. FIRMAN dengan mengatakan “ halo umi saya sudah tempel barang ini mauko ato tidak” lalu terdakwa mengatakan “ barang apa” lalu Lk. FIRMAN mengatakan “shabu 10 paket jualkanka nanti ada mudapat kalau laku nanti saya yang carikan pembeli” lalu terdakwa mengatakan “iye tapi dimana diambil” lalu Lk. FIRMAN mengatakan “pergi maki ambil di dekat pertamina jalan menuju cempae nanti kuarahkanki”. Setelah itu terdakwa langsung menuju tempat barang/Narkotika jenis shabu tersebut disimpan (tempel). Sesampainya terdakwa di tempat Narkotika Shabu tersebut disimpan (tempel) terdakwa diarahkan oleh Lk. FIRMAN dan menemukannya di pinggir jalan di dekat rerumputan yang terbungkus plastik makanan ringan. Setelah itu terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut lalu bergegas pergi meninggalkan tempat dan pulang kerumah.
  • Setelah sampai dirumah terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut yang terbungkus plastik makanan ringan di atas meja cermin  kamar terdakwa.
  • Pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa membuka plastik makanan ringan yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut dan menghitungnya dan benar ada 10 (sepuluh) sachet Narkotika jenis shabu. Dan setelah terdakwa menghitung Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet dan mengambil sedikit Narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa mencobanya diruang tamu rumah terdakwa.
  • Sekira pukul 11.00 setelah terdakwa mencoba Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa sudah ingin memasukkannya kedalam plastik pembungkus makanan ringan, akan tetapi datang bebera orang laki-laki masuk kedalam rumah terdakwa sehingga terdakwa panik dan Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa lempar kelantai ruang tamu rumah terdakwa. Dan beberapa orang laki-laki tersebut memerintahkan terdakwa untuk mengambil barang / Narotika jenis shabu tersebut dilantai ruang tamu rumah terdakwa dengan mengatakan “saya Petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda sulsel ambil itu barangmu” lalu terdakwa mengatakan “apa pak” lalu petugas Kepolisian mengatakan “ambil itu cepat barang lalu pegang” lalu terdakwa mengatakan “iye pak”  lalu Petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda sulsel mengatakan “dimanako ambil ini?” lalu terdakwa mengatakan “saya dikasi dari Lk. FIRMAN” lalu Petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda sulsel mengatakan “dimana firman, orang mana ?” lalu terdakwa mengatakan “saya tidak tau orangnya bagaimana karena tidak pernah ketemu pak melalui telponji” lalu Petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda sulsel mengatakan “terus bagaimana caranya dikasiko ini barang” lalu terdakwa mengatakan “saya Cuma ditelpon pak baru diarahkanka pergi ambil itu barang”.
  • Kemudian saat itu juga terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel  untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
  • Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa terdakwa baru pertama kali menerima Narkotika jenis shabu dari Lk. FIRMAN untuk terdakwa jual kembali dan rencananya terdakwa mau menjual Narkotika jenis shabu yang terdakwa terima dari Lk. FIRMAN dengan cara Lk.FIRMAN akan menelpon terdakwa ketika ada pembeli dan Lk.FIRMAN akan mengarahkan pembeli untuk betemu dengan terdakwa, dimana terdakwa akan memperoleh keuntungan bersih sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) jika Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual sebanyak 10 (sepuluh) sachet.
  • Bahwa barang  bukti yang dilakukan penyitaan pada saat terdakwa ditangkap adalah berupa :
  1. 10 (sepuluh) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 2,8231 gram dan berat akhir 2,7208 gram.
  2. 4 (empat) saschet plastik klip.
  3. 1 (satu) unit Handphone Android merek Nokia warna Hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 4718/NNF/XI/2023 tanggal 13 November 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes  selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:

10 (sepuluh) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8231 gram, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa UMI KALSUM Alias UMI Binti CIDDO adalah Positip Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-------------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 Ayat (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------

 

ATAU :

Kedua :

 

-------------------- Bahwa ia terdakwa UMI KALSUM alias UMI binti CIDDO,  pada hari Minggu, tanggal 05 November 2023,  sekira pukul 11.30 wita, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Sibali No. 146 Kecamatan Soreang Kota Pare-Pare, atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare-pare, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : --------------------------

  • Bahwa pada awalnya sebelum terdakwa ditangkap, pada hari Jumat tanggal 03 November 2023,  sekira pukul 19.00 wita, terdakwa ditelpon oleh Lk. FIRMAN dengan mengatakan “ halo umi saya sudah tempel barang ini mauko ato tidak” lalu terdakwa mengatakan “ barang apa” lalu Lk. FIRMAN mengatakan “shabu 10 paket jualkanka nanti ada mudapat kalau laku nanti saya yang carikan pembeli” lalu terdakwa mengatakan “iye tapi dimana diambil” lalu Lk. FIRMAN mengatakan “pergi maki ambil di dekat pertamina jalan menuju cempae nanti kuarahkanki”. Setelah itu terdakwa langsung menuju tempat barang/Narkotika jenis shabu tersebut disimpan (tempel). Sesampainya terdakwa di tempat Narkotika Shabu tersebut disimpan (tempel) terdakwa diarahkan oleh Lk. FIRMAN dan menemukannya di pinggir jalan di dekat rerumputan yang terbungkus plastik makanan ringan. Setelah itu terdakwa mengambil Narkotika jenis shabu tersebut lalu bergegas pergi meninggalkan tempat dan pulang kerumah.
  • Setelah sampai dirumah terdakwa menyimpan Narkotika jenis Shabu tersebut yang terbungkus plastik makanan ringan di atas meja cermin  kamar terdakwa.
  • Pada hari Minggu tanggal 05 November 2023 sekira pukul 10.30 wita, terdakwa membuka plastik makanan ringan yang berisi Narkotika jenis shabu tersebut dan menghitungnya dan benar ada 10 (sepuluh) sachet Narkotika jenis shabu. Dan setelah terdakwa menghitung Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa mengambil 1 (satu) sachet dan mengambil sedikit Narkotika jenis shabu tersebut lalu terdakwa mencobanya diruang tamu rumah terdakwa.
  • Sekira pukul 11.00 setelah terdakwa mencoba Narkotika jenis shabu tersebut, terdakwa sudah ingin memasukkannya kedalam plastik pembungkus makanan ringan, akan tetapi datang bebera orang laki-laki masuk kedalam rumah terdakwa sehingga terdakwa panik dan Narkotika jenis shabu tersebut terdakwa lempar kelantai ruang tamu rumah terdakwa. Dan beberapa orang laki-laki tersebut memerintahkan terdakwa untuk mengambil barang / Narotika jenis shabu tersebut dilantai ruang tamu rumah terdakwa dengan mengatakan “saya Petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda sulsel ambil itu barangmu” lalu terdakwa mengatakan “apa pak” lalu petugas Kepolisian mengatakan “ambil itu cepat barang lalu pegang” lalu terdakwa mengatakan “iye pak”  lalu Petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda sulsel mengatakan “dimanako ambil ini?” lalu terdakwa mengatakan “saya dikasi dari Lk. FIRMAN” lalu Petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda sulsel mengatakan “dimana firman, orang mana ?” lalu terdakwa mengatakan “saya tidak tau orangnya bagaimana karena tidak pernah ketemu pak melalui telponji” lalu Petugas Kepolisian Ditresnarkoba polda sulsel mengatakan “terus bagaimana caranya dikasiko ini barang” lalu terdakwa mengatakan “saya Cuma ditelpon pak baru diarahkanka pergi ambil itu barang”.
  • Kemudian saat itu juga terdakwa beserta barang bukti Narkotika jenis Shabu tersebut dibawa ke kantor Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulsel  untuk dilakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan.
  • Bahwa pada saat diinterogasi, terdakwa mengakui bahwa terdakwa baru pertama kali menerima Narkotika jenis shabu dari Lk. FIRMAN untuk terdakwa jual kembali dan rencananya terdakwa mau menjual Narkotika jenis shabu yang terdakwa terima dari Lk. FIRMAN dengan cara Lk.FIRMAN akan menelpon terdakwa ketika ada pembeli dan Lk.FIRMAN akan mengarahkan pembeli untuk betemu dengan terdakwa, dimana terdakwa akan memperoleh keuntungan bersih sebanyak Rp. 200.000 (dua ratus ribu) jika Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual sebanyak 10 (sepuluh) sachet.
  • Bahwa barang  bukti yang dilakukan penyitaan pada saat terdakwa ditangkap adalah berupa :
  1. 10 (sepuluh) sachet plastik klip berisi kristal bening Narkotika jenis shabu dengan berat awal 2,8231 gram dan berat akhir 2,7208 gram.
  2. 4 (empat) saschet plastik klip.
  3. 1 (satu) unit Handphone Android merek Nokia warna Hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel No. Lab : 4718/NNF/XI/2023 tanggal 13 November 2023  yang dibuat dan ditandatangani oleh AKBP ASMAWATI, SH, M.Kes  selaku Plt. Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sulsel yang pada pokoknya menerangkan bahwa Faizal Rachmad, S.T  barang bukti berupa:

10 (sepuluh) sachet plastik klip berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 2,8231 gram, 1 (satu) botol plastik berisi urine milik terdakwa UMI KALSUM Alias UMI Binti CIDDO adalah Positip Metamfetamina  dan terdaftar dalam Golongan I No. Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU.RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No.35  tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Parepare, 02 April 2024

Jaksa Penuntut Umum

 

 

 

SUGIHARTO, S.H.

Jaksa Muda NIP.19830413 2006031001

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya