Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
REG. PERKARA NOMOR: PDM-16/P.4.11/Eoh.2/03/2024
- TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
DIAN EKAWATI ASDAR Alias DIAN Binti ASDAR
|
Nomor Identitas
|
:
|
7372044302020003
|
Tempat lahir
|
:
|
Parepare
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
21 Tahun / 03 Februari 2002
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare (belakang kantor perikanan)
|
Agama
|
:
|
I s l a m
|
Pekerjaan
|
:
|
Tidak ada
|
Pendidikan
|
:
|
SMK (Tamat)
|
B. P E N A H A N A N :
- Penangkapan : Tanggal 12 Januari 2024
- Penahanan
- Penyidik : Rutan, Sejak Tanggal 12 Januari 2024 s/d Tanggal 31
Januari 2024
- Perpanjangan PU : Rutan, Sejak Tanggal 01 Februari 2024 s/d Tanggal 11 Maret
2024
- Penuntut Umum : Rutan, Sejak Tanggal 05 Maret 2024 s/d Tanggal 24 Maret
2024
- DAKWAAN :
Primair :
-------Bahwa ia terdakwa DIAN EKAWATI ASDAR Alias DIAN Binti ASDAR, pada hari dan tanggal dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September tahun 2023 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Toko Rose yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa uang tunai sebesar Rp.126.000.000,-(seratus dua puluh enam juta rupiah) yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada waktu itu terdakwa telah mengambil barang milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI tanpa ijin berupa uang dengan jumlah sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).
- Bahwa pada waktu terdakwa mengambil barang milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI tersebut, terdakwa adalah seorang karyawan yang bekerja di Toko Rose milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI halmana terdakwa pada saat itu bekerja sebagai kasir di toko tersebut.
- Bahwa terdakwa mengambil uang milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI tersebut dengan cara yakni terdakwa mengambil uang yang semula berada di dalam sebuah dus berwarna cokelat yang tersimpan di bawah meja kasir kemudian uang tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa ketika terdakwa sudah selesai bekerja yang mana pada saat itu toko sudah mau tutup. Pada saat terdakwa mengambil uang tersebut, pada mulanya terdakwa memindahkan uang tersebut dari dalam dus kemudian diletakkan di dalam laci meja kasir selanjutnya pada saat terdakwa sudah ingin pulang ke rumah pada saat toko sudah mau tutup sekitar jam 22.00 wita (malam hari), uang tersebut dibungkus dengan tissue dan digabungkan dengan kertas-kertas sampah lalu terdakwa berpura-pura keluar untuk membuang sampah hingga kemudian terdakwa pergi meninggalkan toko dan pulang ke rumah dengan membawa uang tersebut.
- Bahwa terdakwa dapat mengambil uang tersebut oleh karena terdakwa melihat pemilik toko yakni saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI sebelumnya mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam dus yang berada di bawah meja kasir tersebut untuk melakukan pembayaran barang. Oleh karena terdakwa mengetahui tempat dimana uang tersebut berada dan melihat masih terdapat sejumlah uang yang ada di dalam dus tersebut sehingga terdakwa pun mengambil sisa uang yang ada di dalam dus tersebut.
- Bahwa pemilik toko yakni saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI sejak awal bulan Agustus 2023 mulai menyimpan uang di dalam dus yang berada di bawah meja kasir tersebut halmana pada mulanya saksi korban saat itu menyimpan uang sekitar kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian 2 (dua) ikat uang dengan jumlah masing-masing ikatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan selebihnya sekitar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak terikat dan hanya bertumpuk di atas uang yang sudah terikat tersebut. Selanjutnya sekitar awal bulan September 2023, saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI mengambil uang yang ada di dalam dus tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membayar sales barang dan saat itu juga dilihat oleh terdakwa. Kemudian di pertengahan bulan September 2023, saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI mengecek dan menghitung uang yang ada di dalam dus tersebut dan saat itu jumlah uang yang tersimpan sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah). Setelah dihitung, saksi korban lalu membagi uang tersebut menjadi 3 (tiga) ikatan dengan rincian 2 (dua) ikatan yang disatukan dengan menggunakan karet dengan jumlah ikatan masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) ikatan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang juga diikat dengan karet yang mengelilingi uang tersebut. Setelah itu saksi korban tidak pernah lagi mengecek uang miliknya tersebut dan nanti pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 13.00 wita halmana pada saat itu saksi korban membutuhkan uang tersebut untuk membayar sales, uang yang tadinya ada di dalam dus dengan jumlah sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) sudah hilang dan dus tempat uang tersebut telah berpindah tempat.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil barang berupa berupa uang tunai sebesar Rp.126.000.000,-(seratus dua puluh enam juta rupiah) milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya, dengan maksud dan tujuan untuk dipergunakan oleh terdakwa antara lain seperti untuk berbelanja dan ada juga sebagian diberikan kepada orang tua, ipar serta pacar terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI mengalami kerugian materil senilai kurang lebih Rp.126.000.000,-(seratus dua puluh enam juta rupiah).
------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.-----------------------------------------------------
Subsidiair :
-------Bahwa ia terdakwa DIAN EKAWATI ASDAR Alias DIAN Binti ASDAR, pada hari dan tanggal dan jam yang sudah tidak dapat diingat lagi dengan pasti pada bulan September tahun 2023 atau setidak- tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2023 bertempat di Toko Rose yang beralamat di Jl. Jendral Sudirman Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang mengadili, memeriksa dan memutuskan perkara ini, mengambil barang sesuatu berupa Uang Tunai Sebesar Rp.126.000.000,-(seratus dua puluh enam juta rupiah) yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain yaitu kepunyaan saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, pada waktu itu terdakwa telah mengambil barang milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI tanpa ijin berupa uang dengan jumlah sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah).
- Bahwa pada waktu terdakwa mengambil barang milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI tersebut, terdakwa adalah seorang karyawan yang bekerja di Toko Rose milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI halmana terdakwa pada saat itu bekerja sebagai kasir di toko tersebut.
- Bahwa terdakwa mengambil uang milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI tersebut dengan cara yakni terdakwa mengambil uang yang semula berada di dalam sebuah dus berwarna cokelat yang tersimpan di bawah meja kasir kemudian uang tersebut dibawa pulang ke rumah terdakwa ketika terdakwa sudah selesai bekerja yang mana pada saat itu toko sudah mau tutup. Pada saat terdakwa mengambil uang tersebut, pada mulanya terdakwa memindahkan uang tersebut dari dalam dus kemudian diletakkan di dalam laci meja kasir selanjutnya pada saat terdakwa sudah ingin pulang ke rumah pada saat toko sudah mau tutup sekitar jam 22.00 wita (malam hari), uang tersebut dibungkus dengan tissue dan digabungkan dengan kertas-kertas sampah lalu terdakwa berpura-pura keluar untuk membuang sampah hingga kemudian terdakwa pergi meninggalkan toko dan pulang ke rumah dengan membawa uang tersebut.
- Bahwa terdakwa dapat mengambil uang tersebut oleh karena terdakwa melihat pemilik toko yakni saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI sebelumnya mengambil sejumlah uang yang tersimpan di dalam dus yang berada di bawah meja kasir tersebut untuk melakukan pembayaran barang. Oleh karena terdakwa mengetahui tempat dimana uang tersebut berada dan melihat masih terdapat sejumlah uang yang ada di dalam dus tersebut sehingga terdakwa pun mengambil sisa uang yang ada di dalam dus tersebut.
- Bahwa pemilik toko yakni saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI sejak awal bulan Agustus 2023 mulai menyimpan uang di dalam dus yang berada di bawah meja kasir tersebut halmana pada mulanya saksi korban saat itu menyimpan uang sekitar kurang lebih Rp. 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan rincian 2 (dua) ikat uang dengan jumlah masing-masing ikatan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) sedangkan selebihnya sekitar kurang lebih Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) tidak terikat dan hanya bertumpuk di atas uang yang sudah terikat tersebut. Selanjutnya sekitar awal bulan September 2023, saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI mengambil uang yang ada di dalam dus tersebut sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk membayar sales barang dan saat itu juga dilihat oleh terdakwa. Kemudian di pertengahan bulan September 2023, saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI mengecek dan menghitung uang yang ada di dalam dus tersebut dan saat itu jumlah uang yang tersimpan sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah). Setelah dihitung, saksi korban lalu membagi uang tersebut menjadi 3 (tiga) ikatan dengan rincian 2 (dua) ikatan yang disatukan dengan menggunakan karet dengan jumlah ikatan masing-masing sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 1 (satu) ikatan uang sebesar Rp. 26.000.000,- (dua puluh enam juta rupiah) yang juga diikat dengan karet yang mengelilingi uang tersebut. Setelah itu saksi korban tidak pernah lagi mengecek uang miliknya tersebut dan nanti pada hari Sabtu tanggal 16 Desember 2023 sekira jam 13.00 wita halmana pada saat itu saksi korban membutuhkan uang tersebut untuk membayar sales, uang yang tadinya ada di dalam dus dengan jumlah sebesar Rp. 126.000.000,- (seratus dua puluh enam juta rupiah) sudah hilang dan dus tempat uang tersebut telah berpindah tempat.
- Bahwa terdakwa dengan sengaja mengambil barang berupa berupa uang tunai sebesar Rp.126.000.000,-(seratus dua puluh enam juta rupiah) milik saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI tersebut tanpa sepengetahuan atau seizin pemiliknya, dengan maksud dan tujuan untuk dipergunakan oleh terdakwa antara lain seperti untuk berbelanja dan ada juga sebagian diberikan kepada orang tua, ipar serta pacar terdakwa.
- Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban ADJIE ARYA GUNAWAN Alias WAWAN Bin H. MANGGASALI mengalami kerugian materil senilai kurang lebih Rp.126.000.000,-(seratus dua puluh enam juta rupiah).-----------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.---------------------------------------------------------------------------
Parepare, 21 Maret 2024
Jaksa Penuntut Umum
Andi Noviati Andriani, S.H.,M.H.
Jaksa Madya NIP.197811212000032002
|