Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
95/Pid.Sus/2024/PN Pre Andi Noviati Andriani, S.H., M.H. Idris Alias Ide Bin Serang Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 95/Pid.Sus/2024/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-840/P.4.11/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Andi Noviati Andriani, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Idris Alias Ide Bin Serang[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE

Jl. Jend. Sudirman No. 44 Kota Parepare

"Demi Keadilan dan Kebenaran Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"

P-29

     

 

SURAT  DAKWAAN

NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/P.4.11/Eku.2/04/2024

 

Terdakwa  :
Nama lengkap

:

 

IDRIS Alias IDE Bin SERANG

Tempat lahir

:

Ajulotong

Umur/tanggal lahir

:

30 Tahun/ 02 Juli 1994

Jenis kelamin

:

Laki-Laki

Kebangsaan/ Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Ajulotong Kel. Mula Mente’e Kec. Ulaweng Kab. Bone

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Wiraswasta

Pendidikan

:

SMP (Tidak Tamat)

 

 

  1. Penahanan terdakwa :

1.

 

Ditahan Oleh Penyidik Sejak

:

 

Rutan, sejak tanggal 29 Februari s/d 19 Maret 2024;

 

2.

 

 

Diperpanjang Oleh Penuntut

Umum Sejak

:

 

 

Rutan, sejak tanggal 20 Maret 2024 s/d 28 April 2024;

 

 

3.

Penuntut Umum

:

 

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024;

 

 

  1. Dakwaan

 -------- Bahwa terdakwa IDRIS ALIAS IDE BIN SERANG pada waktu yaitu  hari Rabu  tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.30  wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari Tahun 2024  bertempat di kompleks pelabuhan Nusantara Parepare Jalan Mandar Madani Kelurahan Mallesutasi Kecamatan Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kota Parepare atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa  dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, Aparat Kepolisan Sektor Palabuahan atas nama Saksi MUSTARIF,K,SH, sedang melakukan pemeriksaan atas penumpang dari kapal swasta KM.Darma Kartika dari kota Balikpapan yang mana pada saat itu saksi sedang mengamankan terdakwa sebagai  penumpang kapal tersebut yang sedang membawa tas warna merah merk eiger yang mana didalam tas tersebut terdapat senjata tajam  berupa 1 (satu) buah badik yang mana pada saat itu saksi MUSTARIF,K,SH.menanyakan kepada terdakwa IDRIS ALIAS IDE Bin SERANG tentang kepemilikan senjata tajam tersebut lalau dijawab oleh terdakwa bahwa bahwa badik tersebut adalah milik temannya yang dititipkan kepadanya dan pada sat itu saksi MUSTARIF,K,SH memanggil saksi ANDI ANDRYAWAN untuk melakukan pemeriksaan ditempat tersebut dan saksi ANDI ANDRYAWAN memgamankan terdakwa bersama barang bukti yang ditemukan ditempat kejadian tetsebut.
  • Bahwa terdakwa IDRIS ALIAS IDE BIN SERANG pada saat dilakukan penggeledahan oleh  saksi MUSTARIF K,SH tidak dapat memperlihatkan surat ijin  dari pihak yang berwenang atas kepemilikan senjata tajam tersebut. Selanjutnya terdakwa IDRIS ALIAS IDE BIN SERANG dan barang bukti dibawa ke Polsek Pelabuhan Kota  Parepare untuk  proses lebih lanjut.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 . -----------------------------------------------------------------

 

 

Parepare, 23 April 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

                                                                                     

 

 

 

 

ANDI NOVIATI ANDRIANI, S.H., M.H

Jaksa Muda NIP.197811212000032002

 

Pihak Dipublikasikan Ya