Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
95/Pid.Sus/2024/PN Pre | Andi Noviati Andriani, S.H., M.H. | Idris Alias Ide Bin Serang | Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 24 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 95/Pid.Sus/2024/PN Pre | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 23 Apr. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-840/P.4.11/Eku.2/04/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM-11/P.4.11/Eku.2/04/2024
-------- Bahwa terdakwa IDRIS ALIAS IDE BIN SERANG pada waktu yaitu hari Rabu tanggal 28 Februari 2024 sekitar pukul 15.30 wita atau atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Pebruari Tahun 2024 bertempat di kompleks pelabuhan Nusantara Parepare Jalan Mandar Madani Kelurahan Mallesutasi Kecamatan Ujung Kota Parepare atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam wilayah Kota Parepare atau pada tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperolehnya, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk, yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------
------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Darurat RI No. 12 tahun 1951 . -----------------------------------------------------------------
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |