Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G/2024/PN Pre Hamka Bin Zainuddin 1.Hendra Anugrah
2.Andi Tanti Irwanti
3.Ady Nirham
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 2/Pdt.G/2024/PN Pre
Tanggal Surat Selasa, 09 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hamka Bin Zainuddin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Rusdi, S.Kom.I., S.H.Hamka Bin Zainuddin
2Dr Amir, SE, SH, MHHamka Bin Zainuddin
Tergugat
NoNama
1Hendra Anugrah
2Andi Tanti Irwanti
3Ady Nirham
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Saleh, S.H.Andi Tanti Irwanti
2Arief, S.H., M.H.Andi Tanti Irwanti
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan menurut hukum sah dan berharga terhadap sita jaminan (concervaatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
  3. Menyatakan dan menetapkan menurut hukum rumah/tanah objek sengketa bersertifikat Nomor : 01214 Tahun 2013 dengan Surat Ukur Nomor : 02020/Lompoe/2013 dengan luas kurang lebih 103 (seratus tiga) meter persegi sebagai milik Penggugat yang terletak di Perumahan Grand Sulawesi, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dengan batas-batas :

Sebelah Utara:Ruma/tanah milik Marsang Nur

Sebelah Timur: Rumah/tanah milik Muh.Iqbal

Sebelah Selatan: Rumah/tanah milik Misdawati

Sebelah Barat     :  Jalan Raya.

  1. Menyatakan menurut hukum segala perbuatan Tergugat III kepada Tergugat I dan Tergugat II yang mengalihkan/menyerahkan/menyewakan atau sekalipun menjual rumah/tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan/persetujuan dari Penggugat  adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
  2. Menyatakan menurut hukum penguasaan oleh para Tergugat I dan Tergugat II  atas rumah/tanah objek sengketa tersebut  adalah tidak sah dan merupakan penguasaan yang melawan hukum (ontrechmatige daad).
  3. Menghukum kepada para Tergugat I dan Tergugat II yang mendapatkan hak/menguasai dari padanya untuk menyerahkan rumah/tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya.
  4. Menyatakan jika sekiranya ada surat-surat dalam tangan/penguasan para Tergugat baik sertifikat  dan surat-surat lainnya atas nama Tergugat atau nama orang lain yang ada hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Parepare.
  6. Menyatakan  bahwa  putusan  ini  dapat  dilaksanakan  terlebih  dahulu meskipun  ada  upaya  hukum, banding, kasasi  ataupun  upaya  hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
  7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila  Yang  Mulia  Ketua/Majelis  Hakim  Pengadilan  Negeri  Barru  yang memeriksa,  dan  mengadili  perkara  ini  berpendapat  lain,  mohon  kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak