Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan menurut hukum sah dan berharga terhadap sita jaminan (concervaatoir beslag) yang diletakkan atas objek sengketa.
- Menyatakan dan menetapkan menurut hukum rumah/tanah objek sengketa bersertifikat Nomor : 01214 Tahun 2013 dengan Surat Ukur Nomor : 02020/Lompoe/2013 dengan luas kurang lebih 103 (seratus tiga) meter persegi sebagai milik Penggugat yang terletak di Perumahan Grand Sulawesi, Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare dengan batas-batas :
Sebelah Utara:Ruma/tanah milik Marsang Nur
Sebelah Timur: Rumah/tanah milik Muh.Iqbal
Sebelah Selatan: Rumah/tanah milik Misdawati
Sebelah Barat : Jalan Raya.
- Menyatakan menurut hukum segala perbuatan Tergugat III kepada Tergugat I dan Tergugat II yang mengalihkan/menyerahkan/menyewakan atau sekalipun menjual rumah/tanah objek sengketa tanpa sepengetahuan/persetujuan dari Penggugat adalah tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan menurut hukum penguasaan oleh para Tergugat I dan Tergugat II atas rumah/tanah objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan merupakan penguasaan yang melawan hukum (ontrechmatige daad).
- Menghukum kepada para Tergugat I dan Tergugat II yang mendapatkan hak/menguasai dari padanya untuk menyerahkan rumah/tanah objek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong, utuh untuk aman dan bebas dari ikatan hukum apapun serta penyerahan bila dipandang perlu menggunakan bantuan Polisi atau alat Negara lainnya.
- Menyatakan jika sekiranya ada surat-surat dalam tangan/penguasan para Tergugat baik sertifikat dan surat-surat lainnya atas nama Tergugat atau nama orang lain yang ada hubungannya dengan objek sengketa tersebut adalah tidak sah dan tidak mengikat serta tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap Putusan Pengadilan Negeri Parepare.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari para Tergugat (Uitvoerbaar Bij Vorraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
Atau, apabila Yang Mulia Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Barru yang memeriksa, dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya diputus dengan Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |