Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
38/Pdt.G/2023/PN Pre WANDI HOEI 1.H. ANWAR
2.HASMIA
3.ANDI RAHMASIA.P
4.ANDI RAHMADINAH
5.ANDI MARDIANA PADUPPAI, S.Pd, M.Pd
6.ANDI YUSUF
7.ANDI RAHMAT
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 38/Pdt.G/2023/PN Pre
Tanggal Surat Senin, 27 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WANDI HOEI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samiruddin, SHWANDI HOEI
2Muh. H. Y. Rendi, S.H.WANDI HOEI
3Hendro Sumarja, S.H.WANDI HOEI
Tergugat
NoNama
1H. ANWAR
2HASMIA
3ANDI RAHMASIA.P
4ANDI RAHMADINAH
5ANDI MARDIANA PADUPPAI, S.Pd, M.Pd
6ANDI YUSUF
7ANDI RAHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1ANDI NURPAIDA
2ANDI SIANGKA
3ANDI WAKIB
4ANDI JUNAID
5ANDI NURMA
6ANDI ILHAM
7ANDI IDUL
8ANDI WAHIDA
9ANDI RAHMASANI
10ANDI WAWAN. P
11HAJJA ANDI MUHIBBA
12RESKI ANDRIANA
13ASRIYANTI
14ASNIARTI
15TAUFIK
16KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAREPARE
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik atas tanah seluas 1.687 M2 termasuk di dalamnya Tanah Objek Sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 531KUH.Perdata;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 1014/Kel.Bukit Indah/2011, Surat Ukur Nomor : 00947/2011, tanggal 17-10-2011, Luas 1.687 M2, atas nama Pemegang Hak WANDY HOEI, adalah sah dan mengikat Tanah Objek Sengketa
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 587/2011, tanggal 03-11-2011, yang dibuat oleh LANNY, SH selaku NOTARIS/PPAT  di Kota Parepare, adalah Sah dan Mengikat Tanah Objek Sengketa.
  5. Menyatakan Tanah Objek Sengketa yakni Tanah Perumahan seluas 590 M2, yang terletak di  Jl. H.A.M Arsyad(Poros Parepare- Pinrang), Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, dengan batas batasnya sebagai berikut :

-   Sebelah Utara        :   berbatasan dengan Saluran Air

-   Sebelah Selatan    :   berbatasan dengan milik Penggugat

-   Sebelah Timur       :   berbatasan dengan Tanah sawah Milik  P. NAILA

-   Sebelah Barat        :   berbatasan dengan Jalan H.A.M Arsyad Poros Parepare-Pinrang

Adalah milik Sah Penggugat.

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat II s/d Tergugat VII yang menjual Tanah Objek Sengketa kepada  Almarhum Nurjannah selaku Isteri dari Tergugat I  bukan selaku Pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketa tersebut, adalah jelas tindakan yang merugikan Penggugat dan jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I  yang membangun Rumah di atas Tanah Objek Sengketa tanpa izin dari Penggugat selaku Pemilik yang sah, adalah jelas tindakan yang merugikan Penggugat dan jelas merupakan perbuatan yang melawan hukum.
  3. Menyatakan segala surat-surat apapun yang timbul atas nama Tergugat I, atau siapapun, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat Tanah Objek Sengketa.
  4. Menghukum kepada Tergugat I  atau siapapun untuk segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
  5. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di dalam penyelesaian perkara ini;

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak