Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
10/Pid.C/2023/PN Pre Rudini Rusli Cindy Purnamasari Alias Cindy Binti Zulkyfli Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 14 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.C/2023/PN Pre
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Nov. 2023
Nomor Surat Pelimpahan BP/04/XI/2023/Shabara
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Rudini Rusli
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Cindy Purnamasari Alias Cindy Binti Zulkyfli[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA

DAERAH SULAWESI SELATAN

RESOR PAREPARE

 

 

” UNTUK KEADILAN ”

 

RESUME SINGKAT

(TIPIRING )

 

A.      TERSANGKA:

 

         Nama lengkap                    : CINDY PURNAMASARI alias CINDY Binti ZULKYFLI

         Tempat tanggal Lahir           : Parepare / 26 Juli 2002

         U m u r                              : 21  Tahun       

         Jenis Kelamin                     : Perempuan

         Kebangsaan                       : Indonesia

         A g a m a                           : I s l a m

         Pekerjaan                           : Wiraswasta

         A l a m a t                          : Jl. Kelapa Gading BTN Yasmin Garden Kel. Bumi Harapan

                                                    Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare.

.

B.      PENAHANAN :

         Penyidik Polri                   : Tidak dilakukan Penahanan.

 

C.      DAKWAAN :

 

         Bahwa tersangka Per. CINDY PURNAMASARI alias CINDY Binti ZULKYFLI pada hari Jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar jam 07.30 wita di Jl.Bau. Massepe (Belakang kantor kelurahan Cappagalung) Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare, telah melakukan penganiayaan ringan dengan cara :

 

         -    Berdasarkan keterangan para saksi-saksi yakni keterangan saksi korban perempuan IMUNA Binti LA KASENG, keterangan saksi Lel. ANDI IMRAN Alias BILLI Bin ANDI IDRIS, serta keterangan tersangka sendiri Per. CINDY PURNAMASARI alias CINDY Binti ZULKYFLI bahwa benar Tersangka Per. CINDY PURNAMASARI alias CINDY Binti ZULKYFLI melakukan penganiayaan terhadap korban per. IMUNA Binti LA KASENG. dengan kronologis kejadian bahwa pada hari jumat tanggal 13 Oktober 2023 sekitar pukul 07.30 Wita bertempat di Jl. Bau. Massepe Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare. tersangka sementara berada dijalan tersebut bermaksud untuk menemui korban Per. IMUNA yang sementara berdiri di dekat penjual nasi kuning, setelah itu tersangka mendatangi korban per. IMUNA dan menanyakan secara baik-baik dengan mengatakan “ KENAPA KI CERITA JELEK KA” pada saat tersangka dan korban sementara beradu mulut atau berdebat, tersangka emosi dan secara tidak langsung tersangka memukul korban dengan menggunakan tangan kanan terbuka (menampar) sebanyak 1 (satu) kali ke arah muka korban dan mengenai bibir korban per. IMUNA, selanjutnya tersangka menendang korban dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali ke arah kaki korban per. IMUNA hingga terjatuh, selanjutnya tersangka dan korban di pisahkan oleh warga yang berada di sekitar tempat tersebut-------------------------------------------------------------------------------------------

 

         -     Bahwa penyebab sehingga terjadi permasalahan antara tersangka Per. CINDY PURNAMASARI alias CINDY Binti ZULKYFLI dengan korban perempuan IMUNA Binti LA KASENG adalah masalah Per. CINDY PURNAMASARI alias CINDY Binti ZULKYFLI tidak menerima jika dirinya di cerita jelek oleh korban Per. IMUNA Binti LA KASENG sehingga terjadilah penganiayaan yang dilakukan oleh tersangka Per. CINDY Binti ZULKYFLI terhadap korban perempuan IMUNA Binti LA KASENG. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

                                                                                                            KE Hal 2 . . .

 

- 2 -

 

         -     Bahwa dengan adanya perbuatan yang dilakukan oleh tersangka Per. CINDY PURNAMASARI alias CINDY Binti ZULKYFLI terhadap korban perempuan IMUNA Binti LA KASENG tersebut korban perempuan IMUNA Binti LA KASENG mengalami sakit pada bagian Wajah, sakit pada bagian perut. -----------------------------------

 

        

  •  Akibat dari perbuatan tersangka Per. CINDY PURNAMASARI alias CINDY Binti ZULKYFLI melakukan penganiayaan ringan terhadap korban perempuan IMUNA Binti LA KASENG tersebut dapat melanggar hukum sebagaimana dimaksud dalam pasal  352 Ayat (1) KUHPidana dan kepadanya wajib mendapatkan penyelesaian hukum. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Parepare,   09  Nopember 2023

Penyidik Pembantu

 

 

RUDINI RUSLI

AIPDA NRP 85050738

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya