Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
76/Pid.Sus/2024/PN Pre | Monica Meiti T. ,S.H. | Adi Pratama Alias Adi Bin Baharuddin | Permohonan Banding |
Tanggal Pendaftaran | Jumat, 22 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 76/Pid.Sus/2024/PN Pre | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-617/P.4.11/Enz.2/03/2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Dakwaan |
SURAT DAKWAAN NOMOR : REG. PERKARA PDM- 41/P.4.11/Enz.2/03/2024
B. Status Penangkapan dan Penahanan : 1. Penangkapan : tanggal 29 November 2023 s/d 04 Desember 2023 2. Penahanan
Primair : ------Bahwa terdakwa ADI PRATAMA Alias ADI BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2023 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Damis Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak- setidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara dan perbuatan antara lain sebagai berikut : Bahwa sebelum kejadian yakni pada tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa ADI PRATAMA Alias ADI BAHARUDDIN berangkat dari Parepare ke Kab. Pinrang tepatnya dibelakang stadion Kab. Pinrang dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Bahwa setelah terdakwa sampai dibelakang stadion Kab. Pinrang maka terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) potong pipet seharga Rp. 260.000,-(dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) potong pipet maka terdakwa kembali ke Parepare lalu terdakwa ke warnet di Jalan Damis Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut lalu menyimpannya di layar monitor, tiba-tiba anggota Kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Parepare datang lalu masuk kedalam warnet kemudian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah pembungkus rokok yang disimpan didepan monitor yang berisi 2 (dua) potong pipet yang berisi narkotika jenis sabu selanjutnya anggota Kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Parepare terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polres Parepare. Bahwa barang bukti berupa 2 (dua) potong pipet didalam pebungkus yang ditemukan didepan monitor komputer diakui terdakwa adalah miliknya yang diperoleh dari Loket (DPO) di Kabupaten Pinrang dengan cara dibeli namun terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I bukan tanaman. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:5008/NNF/XII/2023 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa: barang bukti berupa 2 (Dua) Potong pipet berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2027 dan berat akhir setelah diperiksa 0,1629 gram dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ADI PRATAMA Alias ADI BAHARUDDIN, adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa ADI PRATAMA Alias ADI BAHARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Subsidair : ------Bahwa terdakwa ADI PRATAMA Alias ADI BAHARUDDIN pada hari Rabu tanggal 29 November 2023 sekitar jam 20.00 Wita atau setidak-setidaknya pada waktu lain dalam Bulan November 2023 atau setidak-setidaknya pada Tahun 2023 bertempat di Jalan Damis Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Barat Kota Parepare atau setidak- setidaknya termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Parepare yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : Bahwa sebelum kejadian yakni pada tanggal 29 November 2023 sekitar pukul 17.00 wita terdakwa ADI PRATAMA Alias ADI BAHARUDDIN berangkat dari Parepare ke Kab. Pinrang tepatnya dibelakang stadion Kab. Pinrang dengan tujuan untuk membeli narkotika jenis sabu. Bahwa setelah terdakwa sampai dibelakang stadion Kab. Pinrang maka terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) potong pipet seharga Rp. 260.000,-(dua ratus enam puluh ribu rupiah) dan setelah terdakwa membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) potong pipet maka terdakwa kembali ke Parepare lalu terdakwa ke warnet di Jalan Damis Kelurahan Sumpang Minangae Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dengan membawa narkotika jenis sabu yang dibeli tersebut lalu menyimpannya di layar monitor, tiba-tiba anggota Kepolisian dari satuan Reserse Narkoba Polres Parepare datang lalu masuk kedalam warnet kemudian menghampiri terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap diri terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 2 (dua) potong pipet 1 (satu) yang disimpan didalam pembungkus pembungkus rokok yang disimpan didepan monitor terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, akhirnya terdakwa bersama dengan barang buktinya diamankan di Polres Parepare. Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No.Lab.:5008/NNF/XII/20223 tanggal 08 Desember 2023 yang dibuat dan ditanda tangani oleh SURYA PRAMONO, S.Si, M.Si, DEWI, S.Farm, M.Tr.A.P, Apt EKA AGUSTIANI, S.Si masing-masing selaku pemeriksa Forensik pada Laboratorium Forensik Polri Cabang Makassar setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa: barang bukti berupa 2 (Dua) Potong pipet berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,2027 (nol koma dua nol dua tujuh) dan berat akhir setelah diperiksa 0,1629 gram dan 1 (satu) botol plastic bekas minuman berisi urine milik terdakwa ADI PRATAMA Alias ADI BAHARUDDIN, adalah benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
----- Perbuatan Terdakwa ADI PRATAMA Alias ADI BAHARUDDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------
Parepare, 20 Maret 2024 Jaksa Penuntut Umum MONICA MEITI TAMBING,SH. Jaksa Madya Nip.19720520 200003 1 001
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |