Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Pre ACHMAD Bin M. ILYAS. 1.ABD. FATTA.
2.MARSIAH.
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Pre
Tanggal Surat Senin, 18 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ACHMAD Bin M. ILYAS.
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Ronny Sany, S.H.ACHMAD Bin M. ILYAS.
2Khaerul Anwar, S.H.ACHMAD Bin M. ILYAS.
Tergugat
NoNama
1ABD. FATTA.
2MARSIAH.
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Jl. H. A. Muh. Arsyad / Jalan Poros Parepare - Pinrang. Kelurahan Watang Soreang. Kecamatan Soreang. Kota Parepare. Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan SPPT PBB Nomor : 73.72.030.003.001-0273.0. dengan batas - batas sebagai berikut :
  • Sebelah Utara

:

Mesjid Nurul Asiah.

  • Sebelah Timur

:

Jl. H.A.Muh. Arsyad / Jalan Poros Parepare - Pinrang.

  • Sebelah Selatan

:

Tanah Milik Pemerintah. SD Negeri 10 Kota Parepare.

  • Sebelah Barat

:

Tanah Milik Abd. Fatta.

Adalah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2490. Surat Ukur Nomor : 00543/Wt.Soreang/2009. Tanggal, 09 Desember 2009. Luas Tanah : 207 M2 (Dua Ratus Tujuh Meter Persegi) atas nama : ACHMAD.

  1. Menyatakan secara hukum, segala bukti surat - surat yang telah dibuat oleh Para Tergugat terhadap Tanah Obyek Sengketa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Tanah Obyek Sengketa tersebut.
  2. Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai / menduduki secara tidak sah dan tanpa hak atas Tanah Obyek Sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
  3. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk membongkar unit gubuk gardu maupun bangunan rumah semi permanen yang telah dibangun oleh Para Tergugat diatas Tanah Obyek Sengketa dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya dan atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya dan apabila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian.
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Perharinya setiap kali Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan perkara ini.
  5. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak