Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tanah Obyek Sengketa yang terletak di Jl. H. A. Muh. Arsyad / Jalan Poros Parepare - Pinrang. Kelurahan Watang Soreang. Kecamatan Soreang. Kota Parepare. Provinsi Sulawesi Selatan. Dengan SPPT PBB Nomor : 73.72.030.003.001-0273.0. dengan batas - batas sebagai berikut :
|
:
|
Mesjid Nurul Asiah.
|
|
:
|
Jl. H.A.Muh. Arsyad / Jalan Poros Parepare - Pinrang.
|
|
:
|
Tanah Milik Pemerintah. SD Negeri 10 Kota Parepare.
|
|
:
|
Tanah Milik Abd. Fatta.
|
Adalah milik Penggugat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor : 2490. Surat Ukur Nomor : 00543/Wt.Soreang/2009. Tanggal, 09 Desember 2009. Luas Tanah : 207 M2 (Dua Ratus Tujuh Meter Persegi) atas nama : ACHMAD.
- Menyatakan secara hukum, segala bukti surat - surat yang telah dibuat oleh Para Tergugat terhadap Tanah Obyek Sengketa tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat pada Tanah Obyek Sengketa tersebut.
- Menyatakan Perbuatan Para Tergugat yang telah menguasai / menduduki secara tidak sah dan tanpa hak atas Tanah Obyek Sengketa tersebut adalah Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat.
- Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya, untuk membongkar unit gubuk gardu maupun bangunan rumah semi permanen yang telah dibangun oleh Para Tergugat diatas Tanah Obyek Sengketa dan menyerahkan Tanah Obyek Sengketa tersebut kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya dan atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya dan apabila perlu secara paksa dengan bantuan aparat Kepolisian.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Perharinya setiap kali Para Tergugat tidak memenuhi isi putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|