Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI SULAWESI SELATAN
KEJAKSAAN NEGERI PAREPARE
Jl. Jend. Sudirman No.43 Kel. Cappa Galung Kec. Bacukiki Barat Kota Parepare- 91122
Telp. (0421) 21921 fax (0421) 21903 www.kejari-parepare.go.id
|
“UNTUK KEADILAN”
|
P-29
|
|
|
|
SURAT DAKWAAN
NOMOR: PDM-47/P.4.11/Enz.2/03/2024
Identitas Terdakwa
Nama Lengkap
|
:
|
JUSMANSYAH ALIAS ABO BIN SAHARUDDIN
|
Tempat lahir
|
:
|
Pare pare
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
35 Tahun /1 Mei 1988
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan/
Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jl. H.P. Cara, Kel. Tirosompe, Kec. Bacukiki Barat, Kota Pare pare
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
Wiraswasta
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (tidak tamat)
|
Status Penahanan:
Penangkapan :
1.
2.
|
Penangkapan oleh Penyidik sejak
Perpanjangan Penangkapan oleh Penyidik sejak
|
:
:
|
Rutan Polda Sul-sel, sejak tanggal 13 Desember 2023 s/d tanggal 16 Desember 2023
Rutan Polda Sul-sel, sejak tanggal 16 Desember 2023 s/d tanggal 19 Desember 2023
|
|
Ditahan Oleh Penyidik :
1
2
3
|
Polda Sulawesi Selatan sejak
Perpanjangan Kejati sejak
Perpanjangan PN I sejak
|
:
:
:
|
Rutan Polda Sul-Sel, sejak tanggal 19 Desember 2023 s/d tanggal 7 Januari 2024
Rutan Polda Sul-Sel, sejak tanggal 8 Januari 2024 s/d tanggal 16 Februari 2024
Rutan Polda Sul-Sel, sejak tanggal 17 Februari 2024 s/d tanggal 17 Maret 2024
|
|
Penuntut Umum :
1.
|
Penuntut umum sejak
|
:
|
Lapas, Sejak Tanggal 28 Maret 2024 s/d 16 april 2024
|
|
Dakwaan:
PERTAMA:
--------- Bahwa ia terdakwa JUSMANSYAH ALIAS ABO BIN SAHARUDDIN bersama dengan SELLE BIN TONCI (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di BTN Kec. Bacukiki, Kota Pare pare, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare pare, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya, dihubungi oleh saksi SELLE BIN TONCI (saksi SELLE) dimana saat itu saksi SELLE menyuruh terdakwa untuk ke rumah ipar saksi SELLE yang beralamat di Batangseppe, Kota Pare pare. Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat saksi SELLE dan setibanya di rumah tersebut saksi SELLE mengatakan “mauko pegang barang (shabu)”? dan saat itu terdakwa menjawab “iya mauka”, sehingga saat itu saksi SELLE lalu meminta terdakwa untuk menunggu kabarnya.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 wita terdakwa kembali dihubungi oleh saksi SELLE dan saat itu saksi SELLE menyuruh terdakwa untuk datang ke perumahan yang ada di daerah Kec. Bacukiki, Kota Pare pare untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram yang telah saksi SELLE simpan di dalam pembungkus teh kotak dan saksi SELLE letakkan di dekat tong sampah. Sehingga terdakwa kemudian menuju ke lokasi tersebut pada pukul 23.00 wita dan kemudian mengambil bungkus teh kotak, setelah itu terdakwa kembali ke rumah terdakwa lalu terdakwa membuka bungkusan teh kotak tersebut yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengambil narkotika tersebut sedikit lalu menggunakannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa dihubungi oleh IKBAL (DPO) dan saat itu IKBAL (DPO) mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan saat itu terdakwa menyampaikan agar IKBAL (DPO) menemuinya di Jl. Pinggir Laut, Kel. Mallusetasi, Kec. Ujung Kota, Pare pare. Kemudian setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang telah diterimanya dari saksi SELLE lalu membaginya menjadi 4 (empat) sachet. Setelah itu terdakwa pada pukul 13.00 wita menuju ke tempa IKBAL (DPO), sesampainya di tempat tersebut terdakwa menunggu IKBAL (DPO) datang, akan tetapi belum sempat terdakwa bertemu dengan IKBAL (DPO) terdakwa dihampiri oleh aparat kepolisian dan melakukan penggeledahan atas diri terdakwa, lalu ditemukan narkotika jenis shabu yang terdakwa akui merupakan narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil dari saksi SELLE.
- Adapun narkotika jenis shabu tersebut diberikan saksi SELLE kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/gram, akan tetapi terdakwa belum membayar uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut karena rencananya baru akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram yang diambil terdakwa dari saksi SELLE tersebut laku terjual.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 5165/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 barang bukti yakni:
- 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 1,6162 gram dan berat akhir setelah diperiksa 1,550 gram;
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0796 gram dan berat akhir setelah diperiksa 0,0582 gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama Jumansyah Alias Abo Bin Saharuddin.
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Adapun terdakwa dalam hal membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa JUSMANSYAH ALIAS ABO BIN SAHARUDDIN bersama dengan SELLE BIN TONCI (diajukan dalam penuntutan terpisah) pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 sekitar pukul 20.30 wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember tahun 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2023 bertempat di BTN Kec. Bacukiki, Kota Pare pare, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pare pare, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 12 Desember 2023 terdakwa yang saat itu sedang berada di rumahnya, dihubungi oleh saksi SELLE BIN TONCI (saksi SELLE) dimana saat itu saksi SELLE menyuruh terdakwa untuk ke rumah ipar saksi SELLE yang beralamat di Batangseppe, Kota Pare pare. Selanjutnya terdakwa menuju ke tempat saksi SELLE dan setibanya di rumah tersebut saksi SELLE mengatakan “mauko pegang barang (shabu)”? dan saat itu terdakwa menjawab “iya mauka”, sehingga saat itu saksi SELLE lalu meminta terdakwa untuk menunggu kabarnya.
- Bahwa sekitar pukul 21.00 wita terdakwa kembali dihubungi oleh saksi SELLE dan saat itu saksi SELLE menyuruh terdakwa untuk datang ke perumahan yang ada di daerah Kec. Bacukiki, Kota Pare pare untuk mengambil narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram yang telah saksi SELLE simpan di dalam pembungkus teh kotak dan saksi SELLE letakkan di dekat tong sampah. Sehingga terdakwa kemudian menuju ke lokasi tersebut pada pukul 23.00 wita dan kemudian mengambil bungkus teh kotak, setelah itu terdakwa kembali ke rumah terdakwa lalu terdakwa membuka bungkusan teh kotak tersebut yang di dalamnya terdapat 2 (dua) sachet narkotika jenis shabu, kemudian terdakwa mengambil narkotika tersebut sedikit lalu menggunakannya. Kemudian setelah itu, terdakwa kembali menyimpan narkotika jenis shabu tersebut ke dalam saku celana terdakwa.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 13 Desember 2023 sekitar pukul 09.00 wita terdakwa dihubungi oleh IKBAL (DPO) dan saat itu IKBAL (DPO) mengatakan ingin membeli narkotika jenis shabu seharga Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), dan saat itu terdakwa menyampaikan agar IKBAL (DPO) menemuinya di Jl. Pinggir Laut, Kel. Mallusetasi, Kec. Ujung Kota, Pare pare. Kemudian setelah itu terdakwa mengambil narkotika jenis shabu yang telah diterimanya dari saksi SELLE lalu membaginya menjadi 4 (empat) sachet. Dimana 1 (satu) sachet terdakwa simpan di saku kiri celana terdakwa dan 3 (tiga) sachet lainnya terdakwa simpan di sau celana kanan terdakwa. Setelah itu terdakwa pada pukul 13.00 wita menuju ke tempa IKBAL (DPO), sesampainya di tempat tersebut terdakwa menunggu IKBAL (DPO) datang, akan tetapi belum sempat terdakwa bertemu dengan IKBAL (DPO) terdakwa dihampiri oleh aparat kepolisian dan melakukan penggeledahan atas diri terdakwa, lalu ditemukan narkotika jenis shabu yang terdakwa akui merupakan narkotika jenis shabu yang terdakwa ambil dari saksi SELLE.
- Adapun narkotika jenis shabu tersebut diberikan saksi SELLE kepada terdakwa dengan harga Rp. 1.300.000,- (satu juta tiga ratus ribu rupiah)/gram, akan tetapi terdakwa belum membayar uang pembelian narkotika jenis shabu tersebut karena rencananya baru akan terdakwa bayar setelah narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) gram yang diambil terdakwa dari saksi SELLE tersebut laku terjual.
- Bahwa berdasarkan pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Laboratorium: 5165/NNF/XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 barang bukti yakni:
- 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 1,6162 gram dan berat akhir setelah diperiksa 1,550 gram;
- 1 (satu) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto 0,0796 gram dan berat akhir setelah diperiksa 0,0582 gram;
- 1 (satu) botol plastik berisi urine atas nama Jumansyah Alias Abo Bin Saharuddin.
Adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Adapun terdakwa dalam hal menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis shabu, terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang.
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -----------
Parepare, 01 April 2024
Jaksa Penuntut Umum
SUGIHARTO, S.H.
Jaksa Muda NIP.19830413 2006031001
|