Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengubah penulisan nama,tanggal, bulan, tahun lahir Pemohon yang semula tertulis dan terbaca ADI tanggal 31 Maret 1980 di ubah menjadi HUSDAR tanggal 28 april 1988 berdasarkan dengan berdasarkan Rapor Tanda Belajar Pemohon Sekolah Dasar Negeri 88 Parepare yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN 88 Parepare tersebut pada tanggal 21 Oktober 1994;
- Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan Penetapan Perbaikan Akta Kelahiran tersebut pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Parepare untuk dicatat pada register yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya pemohonan ini kepada Pemohon;
|