Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Pre 1.Alimin bin La Sineng
2.Nurdiana binti Abdul Rasyid
3.Risman bin Latahang
1.Ridawati
2.Latangge
3.Kepala Kecamatan Bacukiki Kota Parepare
4.Kepala Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 19 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Pre
Tanggal Surat Senin, 15 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Alimin bin La Sineng
2Nurdiana binti Abdul Rasyid
3Risman bin Latahang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rahmat, S.H.Alimin bin La Sineng
2Rahmat, S.H.Nurdiana binti Abdul Rasyid
3Rahmat, S.H.Risman bin Latahang
4Abdul Rahman, S.H.Alimin bin La Sineng
5Abdul Rahman, S.H.Nurdiana binti Abdul Rasyid
6Abdul Rahman, S.H.Risman bin Latahang
Tergugat
NoNama
1Ridawati
2Latangge
3Kepala Kecamatan Bacukiki Kota Parepare
4Kepala Kantor Agraria/Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Parepare
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum I TUTU / La SINENG;
  3. Menyatakan Almarhum I Tutu telah meninggal dunia pada 23 Juli 2018 dan almarhum La Sineng meninggal dunia pada 30 Desember 1962;
  4. Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 16 Juni 1991 antara almarhum I TUTU dengan para ahli waris Alm. BACO b PADDUOLO, tanah seluas ; 48 (empat puluh delapan) are,  nomor persil : II STI, Kohir 32 CI  yang terletak di Lp. Wira Kampung Labempa RW 3 Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
  5. Menyatakan tanah yang dibeli oleh almarhum I TUTU dari para ahli waris Alm. BACO b PADDUOLO pada tahun 1991 berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tersebut, Luas tanah : + 48(kurang lebih empat puluh delapan) are, yang terletak di Lp. Wira Kampung Labempa RW 3 Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dengan batas-batas tanah :
  • Utara       :    Tanah milik Dinas Pertanian Kota Parepare
  • Selatan     :    Saluran air/Sungai kecil
  • Timur       :    Jalan Raya (JalanMakkarennu)
  • Barat        :    Hj. Ayu, P. Kama

Adalah sah milik Para Penggugat.

  1. Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama atau sendiri-sendiri telah melakukan PERBUTAN MELAWAN HUKUM yang merugikan Para Penggugat;
  2. Menyatakan  Surat Keterangan Pengoporan Hak Garapan/hibah : 058.b/PH/CB/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 dari Tergugat II kepada Tergugat I (Ridawati) dan SPPT nomor : 73.72.010.002.018-0126.0. atas nama Ridawati (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mengikat obyek sengketa;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik no. 01601 luas 604 m2 (enam ratus empat meter persegi): atas nama Ridawati berikut seluruh dokumen/surat-surat yang timbul di atas obyek sengketa adalah TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT OBYEK SENGKETA;
  4. Memerintahkan Tergugat IV menarik kembali Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan atas nama Tergugat I karena cacat yuridis formil [prosudural] dan cacat yuridis materil substansial;
  5. Memerintahkan Tergugat IV untuk menghapus sertifikat hak milik no. 01601 dari daftar pencatatan tanah dan menarik kembali Sertifikat tercatat atas nama RIDAWATI tersebut dari tangan Tergugat I;
  6. Menghukum Tergugat IV untuk mengumumkan melalui media cetak/ surat kabar yang terakreditasi,  bahwa sertifikat atas nama Tergugat I (RIDAWATI) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sekali seminggu selama 3 [tiga] minggu berturut- turut;
  7. Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat IV untuk tunduk dan taat terhadap putusan dan melaksanakan segera putusan ini;
  8. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung rentang mengganti kerugian yang didertita Penggugat :
  • Kerugian material  : Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah);
  • Kerugian material  : Rp. 100.001.000,- (seratus juta seribu rupiah);
  1. Menghukum Para Tergugat baik sendiri atau secara bersama membayar seluruh biaya yang timbul akibat dari perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak