Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Rahmat, S.H. | Alimin bin La Sineng | 2 | Rahmat, S.H. | Nurdiana binti Abdul Rasyid | 3 | Rahmat, S.H. | Risman bin Latahang | 4 | Abdul Rahman, S.H. | Alimin bin La Sineng | 5 | Abdul Rahman, S.H. | Nurdiana binti Abdul Rasyid | 6 | Abdul Rahman, S.H. | Risman bin Latahang |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Para Penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum I TUTU / La SINENG;
- Menyatakan Almarhum I Tutu telah meninggal dunia pada 23 Juli 2018 dan almarhum La Sineng meninggal dunia pada 30 Desember 1962;
- Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Jual Beli tertanggal 16 Juni 1991 antara almarhum I TUTU dengan para ahli waris Alm. BACO b PADDUOLO, tanah seluas ; 48 (empat puluh delapan) are, nomor persil : II STI, Kohir 32 CI yang terletak di Lp. Wira Kampung Labempa RW 3 Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare;
- Menyatakan tanah yang dibeli oleh almarhum I TUTU dari para ahli waris Alm. BACO b PADDUOLO pada tahun 1991 berdasarkan Surat Keterangan Jual Beli tersebut, Luas tanah : + 48(kurang lebih empat puluh delapan) are, yang terletak di Lp. Wira Kampung Labempa RW 3 Kelurahan Wattang Bacukiki, Kecamatan Bacukiki Kota Parepare dengan batas-batas tanah :
- Utara : Tanah milik Dinas Pertanian Kota Parepare
- Selatan : Saluran air/Sungai kecil
- Timur : Jalan Raya (JalanMakkarennu)
- Barat : Hj. Ayu, P. Kama
Adalah sah milik Para Penggugat.
- Menyatakan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV secara bersama atau sendiri-sendiri telah melakukan PERBUTAN MELAWAN HUKUM yang merugikan Para Penggugat;
- Menyatakan Surat Keterangan Pengoporan Hak Garapan/hibah : 058.b/PH/CB/I/2015 tanggal 14 Januari 2015 dari Tergugat II kepada Tergugat I (Ridawati) dan SPPT nomor : 73.72.010.002.018-0126.0. atas nama Ridawati (Tergugat I) adalah tidak sah dan tidak mengikat obyek sengketa;
- Menyatakan Sertifikat Hak Milik no. 01601 luas 604 m2 (enam ratus empat meter persegi): atas nama Ridawati berikut seluruh dokumen/surat-surat yang timbul di atas obyek sengketa adalah TIDAK SAH dan TIDAK MENGIKAT OBYEK SENGKETA;
- Memerintahkan Tergugat IV menarik kembali Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan atas nama Tergugat I karena cacat yuridis formil [prosudural] dan cacat yuridis materil substansial;
- Memerintahkan Tergugat IV untuk menghapus sertifikat hak milik no. 01601 dari daftar pencatatan tanah dan menarik kembali Sertifikat tercatat atas nama RIDAWATI tersebut dari tangan Tergugat I;
- Menghukum Tergugat IV untuk mengumumkan melalui media cetak/ surat kabar yang terakreditasi, bahwa sertifikat atas nama Tergugat I (RIDAWATI) adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, sekali seminggu selama 3 [tiga] minggu berturut- turut;
- Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat IV untuk tunduk dan taat terhadap putusan dan melaksanakan segera putusan ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung rentang mengganti kerugian yang didertita Penggugat :
- Kerugian material : Rp. 50.000.000,- (limapuluh juta rupiah);
- Kerugian material : Rp. 100.001.000,- (seratus juta seribu rupiah);
- Menghukum Para Tergugat baik sendiri atau secara bersama membayar seluruh biaya yang timbul akibat dari perkara ini.
|