Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Pre WANDI HOEI 1.H. ANWAR
2.HASMIA
3.ANDI RAHMASIA. P
4.ANDI RAHMADINAH
5.ANDI MARDIANA PADUPPAI, S.Pd., M.Pd.
6.ANDI YUSUF
7.ANDI RAHMAT
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 04 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Pre
Tanggal Surat Rabu, 03 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1WANDI HOEI
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Samiruddin, SHWANDI HOEI
2MUH. H. Y. RENDI, S.H.WANDI HOEI
3Hendro Sumarja, S.H.WANDI HOEI
4Rosa Ayu Ashari, S.H.WANDI HOEI
5Ahmad, S.H.WANDI HOEI
Tergugat
NoNama
1H. ANWAR
2HASMIA
3ANDI RAHMASIA. P
4ANDI RAHMADINAH
5ANDI MARDIANA PADUPPAI, S.Pd., M.Pd.
6ANDI YUSUF
7ANDI RAHMAT
Kuasa Hukum Tergugat
NoNamaNama Pihak
1Iswandy Rani Saputra, S.H., M.H.H. ANWAR
2Iswandy Rani Saputra, S.H., M.H.HASMIA
3Iswandy Rani Saputra, S.H., M.H.ANDI RAHMASIA. P
4Iswandy Rani Saputra, S.H., M.H.ANDI RAHMADINAH
5Iswandy Rani Saputra, S.H., M.H.ANDI MARDIANA PADUPPAI, S.Pd., M.Pd.
6Iswandy Rani Saputra, S.H., M.H.ANDI YUSUF
7Iswandy Rani Saputra, S.H., M.H.ANDI RAHMAT
Turut Tergugat
NoNama
1ANDI NURPAIDA
2ANDI SIANGKA
3ANDI WAKIB
4ANDI JUNAID
5ANDI NURMA
6ANDI ILHAM
7ANDI WAHIDA
8ANDI RAHMASANI
9ANDI WAWAN. P
10HAJJA ANDI MUHIBBA
11RESKI ANDRIANA
12ASRIYANTI
13ASNIARTI
14TAUFIK
15KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAREPARE
Kuasa Hukum Turut Tergugat
NoNamaNama Pihak
1St. Mufidah Ramadhani Arifin, S.HKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAREPARE
2Muhamad Akbar, S.STKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAREPARE
3RiswandiKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAREPARE
4Achmadi Natsir, S.H.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAREPARE
5Muhammad Hadrawi, S.SiTKEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PAREPARE
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Penggugat adalah pembeli beritikad baik atas tanah seluas 1.687 M2 termasuk di dalamnya Tanah Objek Sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 531KUH.Perdata;
  3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik atas Tanah Nomor : 1014/Kel.Bukit Indah/2011, Surat Ukur Nomor : 00947/2011, tanggal 17-10-2011, Luas 1.687 M2, atas nama Pemegang Hak WANDY HOEI, adalah sah dan mengikat Tanah Objek Sengketa
  4. Menyatakan Akta Jual Beli Nomor : 587/2011, tanggal 03-11-2011, yang dibuat oleh LANNY, SH selaku NOTARIS/PPAT  di Kota Parepare, adalah Sah dan Mengikat Tanah Objek Sengketa.
  5. Menyatakan Tanah Objek Sengketa yakni Tanah Perumahan seluas 590 M2, yang terletak di  Jl. H.A.M Arsyad (Poros Parepare- Pinrang), Kelurahan Bukit Indah, Kecamatan Soreang, Kota Parepare, dengan batas batasnya sebagai berikut :

- Sebelah Utara : berbatasan dengan Saluran Air

- Sebelah Selatan : berbatasan dengan milik Penggugat

- Sebelah Timur : berbatasan dengan Tanah sawah Milik  P. NAILA

- Sebelah Barat : berbatasan dengan Jalan H.A.M Arsyad Poros Parepare-Pinrang

Adalah milik Sah Penggugat.

  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat II s/d Tergugat VII yang menjual Tanah Objek Sengketa kepada Tergugat I melalui  Almarhumah  Nurjannah selaku Isteri dari Tergugat I,  bukan selaku Pemilik yang sah atas Tanah Objek Sengketa tersebut, adalah jelas tindakan yang merugikan Penggugat dan jelas merupakan perbuatan  melawan hukum.
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat I  yang membangun Rumah di atas Tanah Objek Sengketa tanpa izin dari Penggugat selaku Pemilik yang sah, adalah jelas tindakan yang merugikan Penggugat dan jelas merupakan perbuatan  melawan hukum.
  3. Menyatakan segala surat-surat apapun yang timbul atas nama Tergugat I, atau siapapun, tidak mempunyai kekuatan hukum tetap dan tidak mengikat Tanah Objek Sengketa.
  4. Menghukum kepada Tergugat I atau siapapun untuk segera mengosongkan Tanah Objek Sengketa dan menyerahkan kepada Penggugat tanpa syarat apapun.
  5. Menghukum kepada Para Tergugat dan Turut Tergugat atau siapa saja untuk tunduk dan taat terhadap isi putusan dalam perkara ini;
  6. Menghukum kepada Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya perkara yang timbul di dalam penyelesaian perkara ini;

Dan apabila Majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak