Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 17 Nov. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
36/Pdt.G/2023/PN Pre |
Tanggal Surat |
Kamis, 16 Nov. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | DRS H ABDIMANAF MURSAID SH. MH. | Soko Yusuf Wijaya |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Johanna Wisoli | 2 | Jocelyna Wisoli | 3 | Adhiday Wisoli |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai Sertifikat Hak Milik No. 249/Ujung Sabbang dan Sertifikat Hak Milik No. 354/Ujung Sabbang tanpa hak dan merugikan Penggugat;
- Memerintahkan Para,Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 249/Ujung Sabbang dan Sertifikat Hak Milik No. 354/Ujung Sabbang pada Penggugat tanpa syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas biaya pengurusan pengganti sertifikat hak milik No. 249/Ujung Sabbang dan Sertifikat Hak Milik No. 354/Ujung Sabbang sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian keuntungan yang diharapkan karena Penggugat tidak dapat menggunakan kedua sertifikat hak milik tersebut untuk dijadikan kredit menambah modal usaha Pengguat sebesar 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2014 hingga adanya kekuatan hukum tetap atas perkara a quo;
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik pengganti atas kedu a bidang tanah tersebut untuk dan atas nama Soko Yusuf Wijaya jika Para Tergugat tidak bersedia menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 249/Ujung Sabbang dan Sertifikat Hak Milik No. 354/Ujung Sabbang pada Penggugat dan selanjutnya mencoret kedua sertifikat hak milik itu dari buku tanah yang ada di Kantor Turut Tergugat;
- Menyatakan putusan ini dapat dieksekusi/dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (bantahan), banding maupun kasasi (executie uit voorbaar bij vorrad);
- Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |