Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI PARE-PARE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
36/Pdt.G/2023/PN Pre Soko Yusuf Wijaya 1.Johanna Wisoli
2.Jocelyna Wisoli
3.Adhiday Wisoli
Putusan Sela
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Nov. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 36/Pdt.G/2023/PN Pre
Tanggal Surat Kamis, 16 Nov. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Soko Yusuf Wijaya
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1DRS H ABDIMANAF MURSAID SH. MH.Soko Yusuf Wijaya
Tergugat
NoNama
1Johanna Wisoli
2Jocelyna Wisoli
3Adhiday Wisoli
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Parepare
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menguasai Sertifikat Hak Milik No. 249/Ujung Sabbang dan Sertifikat Hak Milik No. 354/Ujung Sabbang tanpa hak dan merugikan Penggugat;
  3. Memerintahkan Para,Tergugat untuk menyerahkan Sertifikat Hak Milik             No. 249/Ujung Sabbang dan Sertifikat Hak Milik No. 354/Ujung Sabbang pada Penggugat tanpa syarat apapun;
  4. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi atas biaya pengurusan pengganti sertifikat hak milik No. 249/Ujung Sabbang dan Sertifikat Hak Milik No. 354/Ujung Sabbang sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar kerugian keuntungan yang diharapkan karena Penggugat tidak dapat menggunakan kedua sertifikat hak milik tersebut untuk dijadikan kredit menambah modal usaha Pengguat sebesar 125.000.000,- (seratus dua puluh lima juta rupiah) setiap tahun terhitung sejak tahun 2014 hingga adanya kekuatan hukum tetap atas perkara a quo;   
  6. Memerintahkan Turut Tergugat untuk menerbitkan sertifikat hak milik pengganti atas kedu  a bidang tanah tersebut untuk dan atas nama Soko Yusuf Wijaya jika Para Tergugat tidak bersedia menyerahkan Sertifikat Hak Milik No. 249/Ujung Sabbang dan Sertifikat Hak Milik No. 354/Ujung Sabbang pada Penggugat dan selanjutnya mencoret kedua sertifikat hak milik itu dari buku tanah yang ada di Kantor Turut Tergugat;  
  7. Menyatakan putusan ini dapat dieksekusi/dijalankan lebih dahulu meskipun ada perlawanan (bantahan), banding maupun kasasi (executie uit voorbaar bij vorrad);
  8. Menghukum Para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak